Jakarta. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penambahan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. DPR menilai, penambahan RUU tersebut tidak akan mengganggu proses pembahasan RUU yang telah ditetapkan dalam Prolegnas sebelumnya. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, dari 40 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2016, sebanyak tujuh RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sementara itu 20 RUU sudah masuk dalam pembicaraan tingkat I. "Jadi 10 RUU nanti akan mengisi slot yang telah kosong karena sudah disahkan," kata Firman, Senin (20/6). Adapun 10 RUU tambahan yang telah disetujui untuk dibahas pada Prolegnas Prioritas tahun ini adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perbahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
10 RUU baru masuk Prolegnas, ini rinciannya
Jakarta. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penambahan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. DPR menilai, penambahan RUU tersebut tidak akan mengganggu proses pembahasan RUU yang telah ditetapkan dalam Prolegnas sebelumnya. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, dari 40 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2016, sebanyak tujuh RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sementara itu 20 RUU sudah masuk dalam pembicaraan tingkat I. "Jadi 10 RUU nanti akan mengisi slot yang telah kosong karena sudah disahkan," kata Firman, Senin (20/6). Adapun 10 RUU tambahan yang telah disetujui untuk dibahas pada Prolegnas Prioritas tahun ini adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perbahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.