JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menindak 10 pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Penindakan ini dilakukan karena pengelola SPBU terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Untuk penindakan ini, Pertamina juga menjatuhkan telah sanksi administratif mulai dari memberikan peringatan, denda sampai menutup izin SPBU yang bersangkutan. Vice President Communication Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, 10 SPBU itu berlokasi di Sumatera Selatan, Jawa hingga Indonesia Timur.
10 SPBU nakal mendapat sanksi dari Pertamina
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menindak 10 pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Penindakan ini dilakukan karena pengelola SPBU terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Untuk penindakan ini, Pertamina juga menjatuhkan telah sanksi administratif mulai dari memberikan peringatan, denda sampai menutup izin SPBU yang bersangkutan. Vice President Communication Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, 10 SPBU itu berlokasi di Sumatera Selatan, Jawa hingga Indonesia Timur.