10 Surat Tanah Ini Tak Lagi Berlaku sebagai Bukti Kepemilikan, Cek Cara Ubah Jadi SHM



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 10 jenis surat tanah seperti girik, letter C, hingga erfpacht tak lagi berlaku mulai Februari 2026. Simak daftar lengkap dan cara mengurus SHM menurut ATR/BPN.

Sejumlah jenis surat tanah tidak lagi berlaku secara hukum mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian masyarakat agar tidak keliru memahami status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat maupun bukti hak Barat.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan, yakni 2 Februari 2021. Dengan demikian, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026.

Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi Lebaran 2026 Senilai Rp 200 Miliar

Apabila hingga tenggat tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan secara hukum. Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Lagi Berlaku

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.

Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2026 adalah: - Letter C   - Petok D   - Landrente   - Girik   - Kekitir   - Pipil   - Verponding   - Erfpacht   - Opstal   - Gebruik  

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan tanah. Selain itu, surat tanah adat juga dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan.

Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui negara antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Tonton: Prabowo Klaim Program MBG Banyak Disorot Pakar dari Luar Negeri

Dianjurkan Segera Diurus Menjadi SHM

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bukti kepemilikan tanah sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.

Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali. Proses sertifikasi juga dapat dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa kuasa hukum.

Tonton: NCB Interpol Tahu Keberadaan Riza Chalid: Kami Sudah Berangkat ke Negara Tersebut

Girik Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara meski belum disertifikatkan hingga 2026.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian. Ia menegaskan dokumen lama seperti girik dan letter C tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah perlu membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, diperkuat minimal dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan.

“Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon,” ujar Shamy.

Mengacu laman resmi ATR/BPN, persyaratan umum pengajuan SHM meliputi identitas pemohon, data fisik tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, serta keterangan desa atau kelurahan. Waktu penyelesaian Hak Milik perorangan tercatat sekitar 18 hari kerja.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memastikan tidak ada batas waktu penggunaan girik, letter C, dan Petok D sebagai petunjuk pendaftaran tanah.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau segera mengubah surat tanah lama menjadi SHM demi kepastian dan perlindungan hukum.

Terkait biaya, Kementerian ATR/BPN menyebut besaran biaya bervariasi tergantung luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/02/123000365/10-jenis-surat-tanah-yang-tak-lagi-berlaku-hari-ini-begini-cara-dan-biaya?page=all#page2.

Stop Ekspor Jelantah! Prabowo Mau Sulap Sawit Jadi Avtur Terbesar di Dunia
© 2026 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: Transaksi Keuangan Mencurigakan Naik, PPATK: Perputaran Dana Rp 2.085 Triliun di 2025

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 1-7 Februari 2026, Frisian Flag SKM Rp 14.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News