TANGERANG. Sebanyak 10 swalayan mini yang berada di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melanggar Perda No. 10 tahun 2006. "Bila pengusaha tidak mengurus izin itu, swalayan mini itu bisa dibongkar petugas Satpol PP," kata Camat Rajeg Supriyadinata di Tangerang, Rabu (15/4). Supriyadinata mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pengusaha tersebut agar segera mengurus perizinan karena tidak mendatangkan pemasukan ke kas daerah.
10 Swalayan mini di Tangerang tak punya IMB
TANGERANG. Sebanyak 10 swalayan mini yang berada di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melanggar Perda No. 10 tahun 2006. "Bila pengusaha tidak mengurus izin itu, swalayan mini itu bisa dibongkar petugas Satpol PP," kata Camat Rajeg Supriyadinata di Tangerang, Rabu (15/4). Supriyadinata mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pengusaha tersebut agar segera mengurus perizinan karena tidak mendatangkan pemasukan ke kas daerah.