10 tahun terakhir, Kominfo blokir lebih dari 11.000 konten radikalisme-terorisme



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu radikalisme dan terorisme masih banyak ditemui di sejumlah media sosial hingga membuat resah warganet dalam sepekan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian melakukan pemblokiran. Hasilnya, diperoleh lebih dari 11.000 konten yang memuat radikalisme dan terorisme dari tahun 2009-2019 telah diblokir Kominfo.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten yang terbanyak diblokir ada di platform Facebook dan Instagram, yakni 8.131 konten.

Kemudian, konten radikalisme dan terorisme juga berhasil ditemukan di situs berbagi video YouTube sebanyak 678 konten. Angka ini disusul oleh Telegram sebanyak 614 konten, file sharing 502 konten, dan di situs sebanyak 494 konten.


Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu juga mengungkapkan tindakan pemblokiran konten sejak 2009-2019.

"Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017, Kementerian Kominfo melakukan penapisan atau pemblokiran konten yang berkaitan radikalisme dan terorisme sebanyak 323 konten," ujar Ferdinandus kepada Kompas.com pada Selasa (19/).

Ferdinandus mengatakan bahwa kemudahan pihak Kominfo dalam mencari atau mengais konten yang memuat radikalisme dan terorisme menggunakan mesin AIS.

Menurut dia, pertumbuhan angka penapisan ini terasa sangat signifikan. Dengan mesin AIS Kominfo bisa menangani lebih adri 10.000 konten radikalisme dan terorisme dalam setahun. Padahal, sebelumnya Kominfo hanya bisa menapis 323 konten dalam tujuh tahun.

Pada 2018, Kominfo mendapati paling banyak konten radikalisme dan terorisme beredar di media sosial.

"Tahun 2018, Kominfo telah diblokir konten radikalisme dan terorisme sebanyak 10.499 konten yang terdiri dari 7.160 konten di Facebook dan Instagram, 1.316 konten di Twitter, 677 konten YouTube, 502 konten di Telegram, 502 konten di file sharing, dan 292 konten di situs," kata Ferdinandus.

Sementara, selama Januari-Februari 2019 Kominfo memblokir 1.031 konten yang terdiri dari 963 konten Facebook dan Instagram dan 68 konten di Twitter. Adapun tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Tak hanya itu, atas merebaknya konten radikalisme dan terorisme di media sosial, Ferdinandus pun memberikan imbauan.

"Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten," kata dia. (Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 10 Tahun, Kominfo Blokir Lebih dari 11.000 Konten Radikalisme-Terorisme"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli