10 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per Juni 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per 29 Juni 2026, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. 

"Selain itu, terdapat 9 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).


Lebih lanjut, Hernawan mengatakan sudah ada 3 perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Dia juga bilang sudah ada 9 perusahaan yang spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Baca Juga: Sebanyak 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Siap Melakukan Spin Off Unit Syariah

Sementara itu, OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan perusahaan asuransi memilih untuk spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru. Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan melihat bahwa masih banyak perusahaan yang memilih melakukan spin off melalui pendirian perusahaan baru karena adanya keyakinan terhadap prospek jangka panjang pasar asuransi syariah di Indonesia yang masih sangat besar dan memiliki ruang pengembangan yang luas. 

Baca Juga: Asuransi yang Spin Off UUS Dengan Mendirikan Perusahaan Baru Berkurang, Ini Kata AASI

"Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tingkat penetrasi asuransi syariah yang masih relatif rendah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, peluang pertumbuhan industri ke depan masih terbuka sangat lebar," katanya kepada Kontan.

Fauzi menyampaikan hal itu juga yang membuat banyak pemegang saham dan manajemen perusahaan memandang bahwa spin off tidak hanya merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat fokus bisnis syariah, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perkembangan industri keuangan syariah nasional. 

Dengan demikian, dia bilang perusahaan yang memilih mendirikan entitas baru umumnya telah menyiapkan visi jangka panjang dan arah pengembangan usaha yang jelas, baik dari sisi segmen pasar, model distribusi, pengembangan produk, maupun strategi peningkatan daya saing. 

Baca Juga: OJK: 9 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per April 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News