KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti pada Februari 2021. Dengan demikian, sampai dengan Februari 2021, Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat. Pemblokiran ini dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Domain situs entitas ini mayoritasnya merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/3).
100 domain diblokir, Bappebti tegas awasi perdagangan berjangka komoditi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti pada Februari 2021. Dengan demikian, sampai dengan Februari 2021, Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat. Pemblokiran ini dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Domain situs entitas ini mayoritasnya merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/3).