100 hari kerja BP Batam, pengusaha minta perbaikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang baru dianggap memberikan angin segar bagi investasi daerah yang menjadi Free Trade Zone ini. Dalam 100 hari pertama Lukita Dinarsyah Tuwo selaku Kepala BP Batam menjadi awal pembaruan segala sektor di Batam.

Sejumlah revisi Peraturan Kepala (Perka) menjadi hal yang dijanjikan Lukita untuk diwujudkan segera. Melihat hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengaku sudah duduk bersama untuk melakukan pembahasan.

Dia meminta agar kemudahan semua perizinan dan memangkas sejumlah birokrasi yang dinilai bertele-tele menjadi hal yang utama. Saat ini, proses Izin Peralihan Hak (IPH), Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (SPJ) menjadi hal perlu dipercepat.


"Karena itu masalah simple, setiap masyarakat jual-beli rumah dan tanah. Dengan tidak berjalannya itu, penerimaan BP Batam, perbankan tersendat. Masyarakat juga tak punya uang buat perputaran, itu sangat mengganggu," kata Cahya kepada Kontan.co.id, Minggu (5/11).

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Batam, Djaja Roeslim bilang selain itu ia meminta revisi pada Perka No. 9 tahun 2017 dan Perka No. 10 tahun 2017. Ia juga mengusulkan agar BP Batam menginisiasikan kemudahan persyaratan kepemilikan asing ke pemerintah pusat.

"Langkah-langkah strategis itu untuk menghidupkan kembali berbagai sektor industri di Batam,"ujar Djaja.

Pengawasan implementasi

Tapi komitmen pembahan saja tidak cukup. Kata Cahya, implementasi dalam pembenahan pada aparatur perizinan perlu diawasi dengan baik. Selain itu, butuh keterbukaan pembenahan antara BP Batam dan pengusaha.

"Tentu pengawasan ke bawahnya, agar yang menjadi kebijakan atasan sudah dilaksanakan oleh bawahannya dengan baik," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia