KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik akhirnya datang datang dari Kementerian Agama. Setelah dua tahun Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, akhirnya pemerintah bakal kembali memberangkatkan jemaah haji. Melansir laman
kemenag.go.id, adapun jumlah kuotanya adalah 100.051 jemaah dengan 1.901 petugas. "Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (19/4/2022).
Menurut Yaqut, kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Sebelumnya, pada Rabu (13/4/2022), pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati biaya perjalanan ibadah haji tahun ini. Yakni sebesar Rp 39.886.009.
Baca Juga: BPIH Tahun 2022 Naik Jadi Rp 39,88 Juta Per Jemaah "Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," jelas Yaqut. Melansir laman
Kemenag.go.id, dana sebesar itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Menurut Yaqut, biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Baca Juga: Biaya Haji Tahun Ini Rp 39,89 Juta per Jemaah, Seperti Apa Rinciannya? Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. "Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie