KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan bahwa sudah banyak negara yang memberlakukan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan, setidaknya sudah ada sekitar 101 yurisdiksi negara yang sudah terlebih dahulu mengenakan cukai MBDK, termasuk negara ASEAN seperti Thailand dan Malaysia. "Jadi sebetulnya pengenaan cukai MBDK ini sudah lazim dikenakan oleh negara-negara di seluruh dunia. Hampir 101 yurisdiksi yang sudah mengenakan cukai MBDK," ujar Ali dalam Webinar Bijak, Kamis (11/1) yang lalu.
101 Yurisdiksi Sudah Kenakan Cukai MBDK, Indonesia Siap Menyusul
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan bahwa sudah banyak negara yang memberlakukan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan, setidaknya sudah ada sekitar 101 yurisdiksi negara yang sudah terlebih dahulu mengenakan cukai MBDK, termasuk negara ASEAN seperti Thailand dan Malaysia. "Jadi sebetulnya pengenaan cukai MBDK ini sudah lazim dikenakan oleh negara-negara di seluruh dunia. Hampir 101 yurisdiksi yang sudah mengenakan cukai MBDK," ujar Ali dalam Webinar Bijak, Kamis (11/1) yang lalu.