102 Pinjol Legal 2023, Daftar Terbaru dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, pinjaman online alias pinjol semakin marak ditemukan di masyarakat. Praktek pinjol ramai ditemukan karena menawarkan kemudahan dalam meminjam dana secara cepat. 

Terkait hal ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online atau pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol itu ilegal atau tidak.


Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx - Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Baca Juga: Jangan Jadi Korban, Ini Daftar Pinjaman Ilegal 2023 Menurut OJK

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"

- Kemudian kirim pesan

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Via email

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 102 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

"Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," demikian penjelasan OJK seperti yang dilansir dari laman resminya. 

Berikut daftar 102 pinjol resmi OJK per April 2022:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. investree - https://www.investree.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost-https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. modalku - https://modalku.co.id 8. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com 9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id 10. Maucash - https://maucash.id 11. Finmas - https://www.finmas.co.id 12. KlikA2C - https://klika2c.co.id 13. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 14. Ammana.id - https://ammana.id 15. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 16. KoinP2P - https://koinp2p.com

Baca Juga: Terbaru, SWI Temukan 50 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal 2023

17. pohondana - https://pohondana.id 18. MEKAR - https://mekar.id 19. AdaKami - www.adakami.id 20. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 21. KREDITPRO - https://kreditpro.id 22. FINTAG - https://fintag.id 23. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 24. CROWDO - https://crowdo.co.id 25. Indodana - indodana.id 26. JULO - www.julo.co.id 27. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com 28. DanaRupiah - danarupiah.id 29. Taralite - www.taralite.com 30. Pinjam Modal - pinjammodal.id 31. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 32. AwanTunai - www.awantunai.co.id 33. Danakini - https://danakini.co.id 34. Singa - https://singa.id 35. DANAMERDEKA - https://danamerdeka.co.id 36. EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia 37. PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id 38. FinPlus - www.finplus.co.id 39. UangMe - https://uangme.id 40. PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id 41. DANA SYARIAH - https://danasyariah.id 42. BATUMBU - www.batumbu.id 43. Cashcepat - https://cashcepat.id 44. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id 45. Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id 46. cicil - https://www.cicil.co.id 47. lumbungdana - https://lumbungdana.co.id 48. 360 KREDI - www.360kredi.id 49. Dhanapala - www.dhanapala.id 50. Kredinesia - www.kredinesia.id 51. Pintek - https://pintek.id 52. ModalRakyat https://modalrakyat.id 53. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 54. Cairin - www.cairin.id 55. TrustIQ - https://trustiq.id 56. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id 57. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 58. Invoila - https://invoila.co.id 59. Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id 60. DanaBagus - www.danabagus.id 61. UKU - ukuindo.com 62. KREDITO - https://kredito.id 63. AdaPundi - www.adapundi.com 64. Lentera Dana Nusantara - www.lenteradana.co.id 65. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 66. Komunal - www.komunal.co.id 67. Restock.ID - www.restock.id 68. TaniFund - www.tanifund.com 69. Ringan - www.ringan.co.id 70. Avantee - www.avantee.co.id 71. Gradana - gradana.co.id 72. Danacita - www.danacita.co.id 73. IKI Modal - www.ikimodal.com 74. Ivoji - www.ivoji.id 75. Indofund.id - indofund.id 76. iGrow - igrow.asia 77. Danai.id - https://danai.id 78. DUMI - minjem.com 79. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 80. qazwa.id - qazwa.id 81. KrediFazz - www.kredifazz.id 82. Doeku - doeku.id 83. Aktivaku - aktivaku.com 84. Danain - www.danain.co.id 85. Indosaku - indosaku.id 86. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id 87. EDUFUND - www.edufund.co.id 88. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 89. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 90. BantuSaku - bantusaku.id 91. danabijak - danabijak.com 92. Danafix - danafix.id 93. AdaModal - www.adamodal.co.id 94. SamaKita - samakita.co.id 95. KawanCicil - kawancicil.co.id 96. CROWDE - https://crowde.co 97. KlikCair - klikcair.com 98. ETHIS - https://ethis.co.id 99. SAMIR - www.samir.co.id 100. UATAS - www.uatas.id 101. Findaya - https://findaya.co.id 102. Asetku - https://asetku.co.id

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," demikian pesan OJk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie