JAKARTA. Kehadiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sepertinya membawa berkah tersendiri bagi PT Taspen (Persero). Pasalnya, perubahan ketentuan usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun yang tertuang dalam beleid anyar tersebut membuat klaim yang harus dibayarkan perseroan menjadi lebih kecil. Berdasarkan laporan keuangan, beban klaim yang dibayarkan Taspen mencapai Rp 2,34 triliun sampai semester pertama tahun ini atau turun 6,39% ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 2,50 triliun. Penurunan pembayaran klaim, salah satunya dikarenakan perubahan ketentuan usia pensiun. B M Tri Lestari, Direktur Keuangan Taspen mengungkapkan, perubahan ketentuan usia pensiun yang mundur memaksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menunda pensiun mereka. “Jadi, dari yang awalnya diperkirakan 179.000 orang yang pensiun tahun ini menjadi cuma 77.000 orang,” ujarnya, Kamis (14/8).
102.000 PNS tunda pensiun, klaim Taspen singset
JAKARTA. Kehadiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sepertinya membawa berkah tersendiri bagi PT Taspen (Persero). Pasalnya, perubahan ketentuan usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun yang tertuang dalam beleid anyar tersebut membuat klaim yang harus dibayarkan perseroan menjadi lebih kecil. Berdasarkan laporan keuangan, beban klaim yang dibayarkan Taspen mencapai Rp 2,34 triliun sampai semester pertama tahun ini atau turun 6,39% ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 2,50 triliun. Penurunan pembayaran klaim, salah satunya dikarenakan perubahan ketentuan usia pensiun. B M Tri Lestari, Direktur Keuangan Taspen mengungkapkan, perubahan ketentuan usia pensiun yang mundur memaksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menunda pensiun mereka. “Jadi, dari yang awalnya diperkirakan 179.000 orang yang pensiun tahun ini menjadi cuma 77.000 orang,” ujarnya, Kamis (14/8).