102.000 PNS tunda pensiun, klaim Taspen singset



JAKARTA. Kehadiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sepertinya membawa berkah tersendiri bagi PT Taspen (Persero). Pasalnya, perubahan ketentuan usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun yang tertuang dalam beleid anyar tersebut membuat klaim yang harus dibayarkan perseroan menjadi lebih kecil.

Berdasarkan laporan keuangan, beban klaim yang dibayarkan Taspen mencapai Rp 2,34 triliun sampai semester pertama tahun ini atau turun 6,39% ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 2,50 triliun. Penurunan pembayaran klaim, salah satunya dikarenakan perubahan ketentuan usia pensiun.

B M Tri Lestari, Direktur Keuangan Taspen mengungkapkan, perubahan ketentuan usia pensiun yang mundur memaksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menunda pensiun mereka. “Jadi, dari yang awalnya diperkirakan 179.000 orang yang pensiun tahun ini menjadi cuma 77.000 orang,” ujarnya, Kamis (14/8).


Selain beban klaim, beban liabilitas manfaat polis masa depan (LPMD) perseroan pelat merah tersebut juga ikut menciut tajam hingga minus 25,85%, yaitu dari Rp 5,16 triliun pada paruh pertama tahun lalu menjadi hanya sebesar Rp 3,83 triliun. Beban LPMD ini mencerminkan nilai kini estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan, nilai kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan, termasuk mempertimbangkan penerimaan premi di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie