KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan perasuransian yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026 bertambah. Per Oktober 2024, tercatat ada 101 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Per November 2024, terdapat 103 perusahaan dari 146 perusahaan perasuransian yang telah memenuhi memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1). Untuk kewajiban pemenuhan ekuitas tahap 2 pada 2028, Ogi mengungkapkan sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 44 perusahaan telah memenuhi ekuitas minimum untuk KPPE 2.
103 Perusahaan Perasuransian Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan perasuransian yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026 bertambah. Per Oktober 2024, tercatat ada 101 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Per November 2024, terdapat 103 perusahaan dari 146 perusahaan perasuransian yang telah memenuhi memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1). Untuk kewajiban pemenuhan ekuitas tahap 2 pada 2028, Ogi mengungkapkan sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 44 perusahaan telah memenuhi ekuitas minimum untuk KPPE 2.