MEDAN. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembalikan (re-ekspor) 103 ton ikan impor yang positif mengandung formalin atau zat kimia pengawet jenazah ke Malaysia dan Pakistan, Selasa (14/2/2012). Ikan yang berformalin tersebut masuk melalui pelabuhan yang ada di Medan, Sumatra Utara. M Syamsul Maarif, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang hadir di Medan, menjelaskan, ikan impor tersebut dikembalikan karena terbukti mengandung zat berbahaya. ”Kami tak ingin warga mengonsumsi ikan yang tak layak konsumsi,” ujar Syamsul. Ikan tersebut akan dikirim balik secara bertahap. Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil (BKIPM) Kelas I Medan II, Felix Lumban Tobing mengatakan, pengembalian ikan tahap pertama dilakukan Selasa kemarin (14/2) dan sisanya pada pekan depan.
103 ton ikan berformalin direekspor ke Malaysia
MEDAN. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembalikan (re-ekspor) 103 ton ikan impor yang positif mengandung formalin atau zat kimia pengawet jenazah ke Malaysia dan Pakistan, Selasa (14/2/2012). Ikan yang berformalin tersebut masuk melalui pelabuhan yang ada di Medan, Sumatra Utara. M Syamsul Maarif, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang hadir di Medan, menjelaskan, ikan impor tersebut dikembalikan karena terbukti mengandung zat berbahaya. ”Kami tak ingin warga mengonsumsi ikan yang tak layak konsumsi,” ujar Syamsul. Ikan tersebut akan dikirim balik secara bertahap. Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil (BKIPM) Kelas I Medan II, Felix Lumban Tobing mengatakan, pengembalian ikan tahap pertama dilakukan Selasa kemarin (14/2) dan sisanya pada pekan depan.