JAKARTA. Warga Negara Indonesia dengan izin tinggal illegal di Arab Saudi getol memanfaatkan pogram pengampunan Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan sejak 29 Maret. Baru-baru ini, Kementerian Luar Negeri memulangkan 76 WNI peserta amnesti. Dubes RI untuk Arab Saudi dan OKI Agus Maftuh Abegebriel melepas kepulangan para WNI secara resmi pada Jumat (5/5). Para WNI tersebut selama ini tinggal dan bekerja di Arab Saudi secara ilegal dalam jangka waktu yang beragam dan kesulitan untuk pulang ke Indonesia karena statusnya yang ilegal. "Dengan adanya program amnesti yang diluncurkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 29 Maret 2017 hingga 26 Juni 2017, para WNI ilegal tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia tanpa dikenai denda ataupun kurungan," kata Agus Maftuh dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).
1.036 WNI mendapat amnesti Arab Saudi
JAKARTA. Warga Negara Indonesia dengan izin tinggal illegal di Arab Saudi getol memanfaatkan pogram pengampunan Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan sejak 29 Maret. Baru-baru ini, Kementerian Luar Negeri memulangkan 76 WNI peserta amnesti. Dubes RI untuk Arab Saudi dan OKI Agus Maftuh Abegebriel melepas kepulangan para WNI secara resmi pada Jumat (5/5). Para WNI tersebut selama ini tinggal dan bekerja di Arab Saudi secara ilegal dalam jangka waktu yang beragam dan kesulitan untuk pulang ke Indonesia karena statusnya yang ilegal. "Dengan adanya program amnesti yang diluncurkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 29 Maret 2017 hingga 26 Juni 2017, para WNI ilegal tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia tanpa dikenai denda ataupun kurungan," kata Agus Maftuh dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).