JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak mengizinkan 105 instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah pegawainya. Asisten Deputi Perencanaan Bidang SDM Kemenpan-RB A Rizal mengatakan, izin tak diberikan karena biaya belanja pegawai melebihi 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Ada formula kami (Kemenpan-RB) kalau belanja pegawai lewat 50% enggak dikasih sama Pak Menteri. Ada yang belanja lebih dari 67%. Artinya apa? APBD mereka sudah terlalu banyak untuk birokrasi. Mana yang untuk publik, mana yang untuk pembangunan?" kata Rizal, saat ditemui di Kompas Karier Fair (KKF) 2013, di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (31/8).
105 Instansi daerah tak boleh tambah PNS
JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak mengizinkan 105 instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah pegawainya. Asisten Deputi Perencanaan Bidang SDM Kemenpan-RB A Rizal mengatakan, izin tak diberikan karena biaya belanja pegawai melebihi 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Ada formula kami (Kemenpan-RB) kalau belanja pegawai lewat 50% enggak dikasih sama Pak Menteri. Ada yang belanja lebih dari 67%. Artinya apa? APBD mereka sudah terlalu banyak untuk birokrasi. Mana yang untuk publik, mana yang untuk pembangunan?" kata Rizal, saat ditemui di Kompas Karier Fair (KKF) 2013, di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (31/8).