105 Instansi daerah tak boleh tambah PNS



JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak mengizinkan 105 instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah pegawainya.

Asisten Deputi Perencanaan Bidang SDM Kemenpan-RB A Rizal mengatakan, izin tak diberikan karena biaya belanja pegawai melebihi 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ada formula kami (Kemenpan-RB) kalau belanja pegawai lewat 50% enggak dikasih sama Pak Menteri. Ada yang belanja lebih dari 67%. Artinya apa? APBD mereka sudah terlalu banyak untuk birokrasi. Mana yang untuk publik, mana yang untuk pembangunan?" kata Rizal, saat ditemui di Kompas Karier Fair (KKF) 2013, di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (31/8).


Rizal mengatakan, izin penambahan pegawai tidak akan diberikan sebelum instansi Pemda tersebut mampu menata birokrasi di daerah, salah satunya dengan jalan redistribusi. Redistribusi pegawai instansi di tingkat Pemda perlu dilakukan agar pada instansi yang kelebihan pegawai tidak ada pegawai yang 'nganggur', dan hanya menyedot APBD.

Sementara itu, terkait dengan sebaran PNS di daerah, Rizal tak menyangkal jumlahnya belum memenuhi kebutuhan. Namun, Kemenpan-RB meminta daerah untuk melakukan analisis kebutuhan pegawai dengan baik,

Dalam penerimaan PNS tahun ini, dibuka 40 ribu formasi untuk 260 instansi Pemda. Padahal, berdasarkan laporan daerah, lanjut Rizal, kebutuhan PNS di daerah mencapai 800.000 orang.

"Mestinya kalau masing-masing menganalisis betul, saya yakin tidak sebanyak itu. Degitu pula di daerah. Kalau Anda kontrol (daerah), banyak yang menganggur," ujar Rizal.

"Kami juga punya masalah, karena di masyarakat kita Bupati, Walikota, Gubernur itu dibilang sukses kalau berhasil menyerap PNS banyak. Itu sangat politis," tambah Rizal. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri