KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 10,5 miliar data Wajib Pajak yang yang dikelola Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) sejak tahun 2004. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, data itu dipastikan akan bertambah terus. Oleh karena itu, sebagai salah satu agenda utamanya reformasi perpajakan, DJP sedang dalam proses pembangunan sistem informasi terpadu yang dapat digunakan untuk mengelola miliaran data tersebut. “Iya, jadi mapping risk WP dilakukan melalui sistem,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (28/11)
10,5 miliar data terekam di Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 10,5 miliar data Wajib Pajak yang yang dikelola Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) sejak tahun 2004. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, data itu dipastikan akan bertambah terus. Oleh karena itu, sebagai salah satu agenda utamanya reformasi perpajakan, DJP sedang dalam proses pembangunan sistem informasi terpadu yang dapat digunakan untuk mengelola miliaran data tersebut. “Iya, jadi mapping risk WP dilakukan melalui sistem,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (28/11)