10,5 miliar data terekam di Ditjen Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 10,5 miliar data Wajib Pajak yang yang dikelola Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) sejak tahun 2004.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, data itu dipastikan akan bertambah terus. Oleh karena itu, sebagai salah satu agenda utamanya reformasi perpajakan, DJP sedang dalam proses pembangunan sistem informasi terpadu yang dapat digunakan untuk mengelola miliaran data tersebut.

“Iya, jadi mapping risk WP dilakukan melalui sistem,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (28/11)


Asal tahu saja, saat ini Ditjen Pajak memiliki sistem informasi DJP coretax, namun kemampuannya belum optimal karena sistem yang sudah usang. Nantinya, dengan sistem yang baru, Ditjen Pajak bisa memetakan wajib pajak berdasarkan risiko, yaitu tinggi, sedang, dan rendah atau disebut dengan Compliance Risk Management (CRM)

Dengan sistem ini, Ditjen Pajak memiliki formula tersendiri dalam hal kategorisasi risiko dari wajib pajak, seperti histori perilaku kepatuhan dan pembayaran pajak.

Oleh karena itu, bisa didapatkan wajib pajak mana yang harus diperiksa atau sekadar diberikan penyuluhan. Dengan demikian, Ditjen Pajak bisa lebih fokus karena tidak melihat semua wajib pajak secara sama saja seperti selama ini.

Selain itu, sistem informasi dengan teknologi yang baru nantinya diharapkan bisa mempermudah kerja pegawai pajak yang jumlahnya masih terbatas.

“Sampai hari ini, karyawan kami ada kurang lebih 40.000 orang, sedangkan wajib pajak 32 juta. Itu sangat berat bagi teman-teman untuk melakukan pengawasan yang maksimal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia