KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 105 perwira tinggi (pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menerima kenaikan pangkat dalam Upacara Laporan Korps yang digelar di Aula Gatot Soebroto, Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Kenaikan pangkat selalu diikuti peningkatan gaji. Simak rincian gaji dan tunjangan tentara anggota TNI. Upacara tersebut dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Hersan yang mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Muhammad Nas mengatakan kenaikan pangkat kali ini diberikan kepada 105 perwira tinggi dari tiga matra TNI.
- Gaji TNI 2026 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2026 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2026 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2026 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2026 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2026 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
- Gaji TNI 2026 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2026 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2026 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2026 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2026 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2026 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
- Gaji TNI 2026 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2026 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2026 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
- Gaji TNI 2026 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2026 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2026 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Gaji TNI 2026 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2026 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2026 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2026 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
SRAJ Tambah Jaringan Rumah Sakit, Mayapada Hospital Jaktim Resmi Beroperasi
© 2026 Konten oleh Kontan