KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada 2026, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/5).
109 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. "Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada 2026, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/5).