KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan, selama Oktober 2026 tidak terdapat tambahan unit syariah yang telah menyelesaikan proses spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa selama periode Januari 2026 hingga Oktober 2026, secara kumulatif terdapat 11 perusahaan yang telah menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru.
11 Asuransi Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Oktober 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan, selama Oktober 2026 tidak terdapat tambahan unit syariah yang telah menyelesaikan proses spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa selama periode Januari 2026 hingga Oktober 2026, secara kumulatif terdapat 11 perusahaan yang telah menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru.
TAG: