KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersisa satu tahun lagi. Dengan kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis BPD yang masih bermodal cekak bisa memenuhi ketentuan itu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang pihaknya tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024. Sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, Dian merinci ada 2 BPD yang telah memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri, sedangkan 9 BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB dengan perusahaan ataupun bank induk lainnya.
Baca Juga: Dibayangi Pengetatan Likuiditas, Bank Bermodal Mini Berlomba Menjaring DPK “Perkembangan proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Dian, Kamis (11/1). Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023, Ia menyebutkan sebagian besar telah mencapai tahap penandatanganan MoU pembentukan KUB, dan 1 BPD yang sudah mengajukan ijin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.