KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersisa satu tahun lagi. Dengan kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis BPD yang masih bermodal cekak bisa memenuhi ketentuan itu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang pihaknya tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024. Sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, Dian merinci ada 2 BPD yang telah memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri, sedangkan 9 BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB dengan perusahaan ataupun bank induk lainnya.
11 BPD Belum Penuhi Modal Inti Minimum Jelang Batas Waktu Tahun Ini, Begini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersisa satu tahun lagi. Dengan kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis BPD yang masih bermodal cekak bisa memenuhi ketentuan itu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang pihaknya tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024. Sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, Dian merinci ada 2 BPD yang telah memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri, sedangkan 9 BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB dengan perusahaan ataupun bank induk lainnya.