11 BPD Belum Penuhi Modal Inti Minimum Jelang Batas Waktu Tahun Ini, Begini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersisa satu tahun lagi. Dengan kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis BPD yang masih bermodal cekak bisa memenuhi ketentuan itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang  pihaknya tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024. 

Sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, Dian merinci ada 2 BPD yang telah memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri, sedangkan 9 BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB dengan perusahaan ataupun bank induk lainnya.


Baca Juga: Dibayangi Pengetatan Likuiditas, Bank Bermodal Mini Berlomba Menjaring DPK

“Perkembangan proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Dian, Kamis (11/1).

Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023, Ia menyebutkan sebagian besar telah mencapai tahap penandatanganan MoU pembentukan KUB, dan 1 BPD yang sudah mengajukan ijin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB. 

Dian bilang saat ini terdapat 4 bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB. OJK mensyaratkan bank induk adalah bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja. 

Hal tersebut bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian.

“Komunikasi antara OJK dan Kemendagri juga terus dilakukan secara intensif untuk mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi