KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. Tercatat, jumlahnya menurun 3 perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Per Juni 2025, OJK mencatat terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, 5 dari 11 penyelenggara fintech telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. Tercatat, jumlahnya menurun 3 perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Per Juni 2025, OJK mencatat terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, 5 dari 11 penyelenggara fintech telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
TAG: