KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021. PSBB Jawa Bali ini demi mengendalikan virus coeona Keputusan PSBB Jawa Bali ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki. Bahkan pada periode Rabu 6 Januari 2021, angka positif corona atau Covid-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1) menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang ada di Jawa dan Bali lantaran wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah resmi perketat PSBB, bagaimana dampaknya bagi IHSG ke depan? Yakni: tingkat kematian akibat corona atau Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif covid-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14% dan tingkat keterisian rumahsakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70% Kata Airlangga, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Baca Juga: Airlangga ungkap alasan pemerintah pusat lakukan pembatasan kegiatan di Jawa & Bali Sebagai gambaran: DKI Jakarta
bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, juga Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Ini artinya, “Kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1). Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemda yakni Gubernur.
Baca Juga: IHSG Rontok Usai Pengumuman Pengetatan PSBB, Asing Borong Saham BMRI dan ASII Namun, sudah ada beberapa wilayah yang pasti akan diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB karena memiliki data kasus corona yang tinggi. Daerah-daerah yang bakal diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat /PSBB Jawa Bali yaitu:
- DKI Jakarta: seluruh DKI
- Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
- Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
- Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
- Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
- Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
- Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung
Airlangga mengatakan setelah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat /PSBB Jawa Bali ini berakhir pada 25 Januari, pemerintah akan melakukan evaluasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto