KONTAN.CO.ID - Selama masa pandemi Covid – 19, untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Semua kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK mencegah dampak dari pandemi Covid 19 ini semakin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang bisa membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. OJK juga senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. OJK mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
- POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.
- POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk:
- Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.
- Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% modal disetor. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global.
- Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid -19. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- POJK ini mengatur teknis pelaksanaan e-RUPS sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS. Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.
- POJK ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
- Lembaga Jasa Keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan Transaksi Material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK.
- POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.
- POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar
- Ketentuan ini antara lain mengatur batas waktu penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi Syariah dsb.
- POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk dapat memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.