KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian RI menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Kalimantan. Penetapan tersangka tersebut dinilai perlu diikuti pemulihan kerusakan lingkungan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tanggung jawab korporasi dalam pengelolaan hutan telah melekat pada ketentuan perizinan, terutama hak pengusahaan hutan (HPH). Kewajiban tersebut mencakup pemulihan lingkungan dan reboisasi, sehingga proses pemidanaan perlu diikuti pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 1,28 Triliun untuk Pembukaan 25 Juta Rekening Gratis “Tanggung jawab korporasi sebagaimana tertera dalam perizinannya, terutama HPH, ada kewajiban untuk pemulihan lingkungan. Karena itu, ada sejumlah uang yang menjadi jaminan yang diserahkan kepada negara. Dalam beberapa hal, negara juga mengambil alih bagian kepemilikan dari perusahaan. Artinya, kewajiban reboisasi itu melekat pada pemberian izinnya,” ujar Fickar kepada Kontan, Kamis (22/10/2026). Menurut Fickar, penindakan pidana terhadap korporasi tidak terlepas dari fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan hutan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja sama dengan kementerian tersebut untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap korporasi yang kegiatan produksinya berkaitan dengan hutan. Selain pemulihan lingkungan, Fickar menilai korporasi juga bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang terdampak. Apabila kerusakan lingkungan turut menimbulkan korban dari masyarakat, tanggung jawab perusahaan perlu mencakup perlindungan terhadap warga terdampak, selain upaya pemulihan ekosistem. Jika pemulihan lingkungan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, Fickar mengatakan eksekusinya perlu melibatkan instansi terkait dan diawasi oleh kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Fickar juga menilai langkah pencegahan perlu diutamakan bersamaan dengan kegiatan usaha korporasi yang berkaitan dengan hutan. Selain memperkuat pengawasan, mekanisme penitipan biaya pemulihan lingkungan perlu dioptimalkan agar kewajiban pemulihan dapat dilaksanakan. Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, mengatakan proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla masih berlangsung. Namun, Polri belum mengungkap nama perusahaan asing yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, (21/10/2026).
Suyudi mengungkapkan, tiga korporasi PMA tersebut berada di Kalimantan. Meski demikian, kepolisian belum merinci identitas perusahaan maupun dugaan keterlibatan masing-masing korporasi dalam perkara karhutla. Polri menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan yang terseret dalam kasus tersebut. Suyudi juga memastikan penyidikan berjalan tanpa kendala.
Baca Juga: Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun, Sasar 28 Juta Keluarga pada 2027 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News