KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Jumat (1/10/2021) lalu resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Melansir Kontan.co.id, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.
11 Langkah cara menggunakan meterai elektonik, belum banyak yang tahu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Jumat (1/10/2021) lalu resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Melansir Kontan.co.id, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.