KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dalam aturan permodalan multifinance yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait modal minimum.
"Jadi, kami sudah menyampaikan surat kepada mereka. Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan langkah-langkah serta jangka waktu pemenuhan modal," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6). Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Multifinance Meningkat 15,13% pada April Ogi menyebut OJK akan melakukan monitoring secara ketat atas perencanaan pemenuhan modal yang disampaikan 11 perusahaan.