KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dalam aturan permodalan multifinance yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait modal minimum.
11 Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, Begini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dalam aturan permodalan multifinance yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait modal minimum.