11 Multifinance dan 11 Fintech Lending dapat Sanksi OJK pada Oktober 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, serta 11 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) selama Oktober 2026. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 3 perusahaan pergadaian dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).

Agusman bilang, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 


Baca Juga: BTN Tunjuk Mandiri Sekuritas Jadi Konsultan Tata Ulang Bancassurance, Nilainya Rp16 M

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News