KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, serta 11 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) selama Oktober 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 3 perusahaan pergadaian dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026). Agusman bilang, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
11 Multifinance dan 11 Fintech Lending dapat Sanksi OJK pada Oktober 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, serta 11 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) selama Oktober 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 3 perusahaan pergadaian dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026). Agusman bilang, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
TAG: