MOMSMONEY.ID - Orang yang menggunakan obat-obatan terlarang, di beberapa negara, dianggap bisa menanggung risikonya sendiri. Namun di beberapa negara ini termasuk pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman. Di Indonesia misalnya, jika Anda menggunakan, mengedarkan dan menjual narkoba maka bisa dikenai hukuman denda, penjara bahkan hukuman mati. Selain Indonesia, ini 10 negara lainnya:
Baca Juga: Datangkan Rasa Sedih, Ini 5 Efek Kurang Makan Buah dan Sayur bagi Tubuh - Swedia
- Korea Utara
- Jepang
- Vietnam
- Tiongkok
- Iran
- Singapura
- Malaysia
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
Dari 11 negara tersebut banyak berada di wilayah Asia. China menjadi negara yang paling banyak memberikan eksekusi mati kepada pelanggar narkoba ini.
Baca Juga: Ampuh Turunkan Kolesterol, 5 Manfaat Mengonsumsi Bawang Putih Setiap Hari Siapapun yang tertangkap menyelundupkan satu kilo atau lebih heroin ke negara ini bisa mendapatkan hukuman mati. Termasuk juga jika ketahuan membawa lebih dari 50 gram kokain, opium, ganja dan narkotika lainnya. Selain itu, rehabilitasi di China memakan waktu hingga 6 tahun. Sementara itu kasus yang cukup terkenal di Indonesia adalah hukuman mati bagi dua warga negara Australia dan satu warga negara Brazil. Hukuman mati tersebut dilakukan pada tahun 2015. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Benedicta Alvinta