KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan tindak pidana berkaitan dengan judi online yang juga melibatkan penyalahgunaan wewenang," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (1/11/2024). "Kami bisa sampaikan, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Trunoyudo.
11 Pegawai Komdigi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan tindak pidana berkaitan dengan judi online yang juga melibatkan penyalahgunaan wewenang," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (1/11/2024). "Kami bisa sampaikan, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Trunoyudo.