JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menerapkan kebijakan gijzeling atawa paksa badan kepada wajib pajak (WP) pengemplang pajak. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun ini yang dipatok Rp 1.380 triliun. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Ptl) Direktur Jenderal Pajak bilang, pihaknya telah meneliti 31 WP yang belum membayar pajak. Dari jumlah itu, ditjen pajak hanya mengeksekusi 11 WP. “Tahap pertama, yang akan kami gijzeling sebanyak 11 dari 31 WP," kata Mardiasmo kepada KONTAN, Rabu (7/1). Menurut Mardiasmo, 11 penunggak pajak tersebut terdiri dari dua WP pribadi dan sembilan WP badan (dengan 11 penanggung). Jadi, total penanggung yang terancam gijzeling sebanyak 13 orang . Satu diantaranya warga negara asing. Namun ia enggan menyebutkan identitas wajib pajak yang di-gijzeling itu.
11 Pengemplang pajak terkena sanksi gijzeling
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menerapkan kebijakan gijzeling atawa paksa badan kepada wajib pajak (WP) pengemplang pajak. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun ini yang dipatok Rp 1.380 triliun. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Ptl) Direktur Jenderal Pajak bilang, pihaknya telah meneliti 31 WP yang belum membayar pajak. Dari jumlah itu, ditjen pajak hanya mengeksekusi 11 WP. “Tahap pertama, yang akan kami gijzeling sebanyak 11 dari 31 WP," kata Mardiasmo kepada KONTAN, Rabu (7/1). Menurut Mardiasmo, 11 penunggak pajak tersebut terdiri dari dua WP pribadi dan sembilan WP badan (dengan 11 penanggung). Jadi, total penanggung yang terancam gijzeling sebanyak 13 orang . Satu diantaranya warga negara asing. Namun ia enggan menyebutkan identitas wajib pajak yang di-gijzeling itu.