KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah melakukan pemantauan secara intensif dan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perusahaan asuransi pada beberapa waktu lalu untuk membahas penyelesaian laporan keuangan audit. Berdasarkan hasil pemantauan, Ogi menyebut mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117 sesuai dengan batas waktu yang telah diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Meski demikian, dia bilang masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sampai dengan batas waktu tersebut.
11 Perusahaan Asuransi Belum Laporkan Keuangan Berbasis PSAK 117, OJK Siapkan Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah melakukan pemantauan secara intensif dan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perusahaan asuransi pada beberapa waktu lalu untuk membahas penyelesaian laporan keuangan audit. Berdasarkan hasil pemantauan, Ogi menyebut mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117 sesuai dengan batas waktu yang telah diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Meski demikian, dia bilang masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sampai dengan batas waktu tersebut.
TAG: