KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang sedikit dari pernyataan OJK sebelumnya, yang bilang ada 13 perusahaan asuransi. Untuk diketahui, OJK menjalankan dua jenis pengawasan kepada perusahaan asuransi, yaitu pengawasan biasa dan pengawasan khusus. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Saat ini sudah berkurang menjadi 11 perusahaan asuransi.
11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang sedikit dari pernyataan OJK sebelumnya, yang bilang ada 13 perusahaan asuransi. Untuk diketahui, OJK menjalankan dua jenis pengawasan kepada perusahaan asuransi, yaitu pengawasan biasa dan pengawasan khusus. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Saat ini sudah berkurang menjadi 11 perusahaan asuransi.