11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang sedikit dari pernyataan OJK sebelumnya, yang bilang ada 13 perusahaan asuransi.

Untuk diketahui, OJK menjalankan dua jenis pengawasan kepada perusahaan asuransi, yaitu pengawasan biasa dan pengawasan khusus. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Saat ini sudah berkurang menjadi 11 perusahaan asuransi.


Namun, sayangnya Ogi tidak menyebutkan nama-nama siapa saja perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut.

Baca Juga: Terbaru, SWI Temukan 50 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal 2023

"Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang termasuk ke dalam pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2).

Ogi menuturkan, seiring berjalannya waktu 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus itu menunjukkan perkembangan positif dan berbenah. Di mana, ada dua perusahaan yang telah berhasil dibenahi kembali kesehatan keuangannya.

Sedangkan, satu perusahaan asuransi harus dijatuhkan sanksi pencabutan izin usahanya, yaitu Wanaartha Life dan ada tambahan satu perusahaan asuransi lagi yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK sehingga totalnya menjadi 11 perusahaan asuransi.

Ogi berkomitmen akan tetap mengikuti perkembangan perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari