JAKARTA. Ditjen Pajak mengaku telah memberikan insentif pengurangan pajak tax holiday maupun tax allowance kepada 11 perusahaan pada tahun ini. Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Setyadi Aris menyatakan, fasilitas tax allowance diberikan kepada 10 perusahaan, sedangkan tax holiday kepada satu perusahaan. "Ada dua perusahaan yang masih proses," katanya, Kamis (8/10).
11 perusahaan dapat tax allowance & tax holiday
JAKARTA. Ditjen Pajak mengaku telah memberikan insentif pengurangan pajak tax holiday maupun tax allowance kepada 11 perusahaan pada tahun ini. Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Setyadi Aris menyatakan, fasilitas tax allowance diberikan kepada 10 perusahaan, sedangkan tax holiday kepada satu perusahaan. "Ada dua perusahaan yang masih proses," katanya, Kamis (8/10).