JAKARTA. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kembali terusik. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerima permintaan dari sekitar 11 perusahaan produsen produk kayu untuk mengubah sistem sertifikasi legalitas kayu yang berlaku saat ini. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, 11 perusahaan itu telah meminta penerapan SVLK tidak diterapkan secara mandatori (wajib) tetapi voluntary (sukarela). "Saya terus terang melihat adanya perkembangan yang sedikit merisaukan," kata Bayu akhir pekan lalu. Meski demikian, pemerintah tidak akan mengubah ketentuannya. Menurut Bayu, selama ini penerapan sertifikasi SVLK yang berlaku saat ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).
11 perusahaan kayu desak SVLK tidak berlaku wajib
JAKARTA. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kembali terusik. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerima permintaan dari sekitar 11 perusahaan produsen produk kayu untuk mengubah sistem sertifikasi legalitas kayu yang berlaku saat ini. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, 11 perusahaan itu telah meminta penerapan SVLK tidak diterapkan secara mandatori (wajib) tetapi voluntary (sukarela). "Saya terus terang melihat adanya perkembangan yang sedikit merisaukan," kata Bayu akhir pekan lalu. Meski demikian, pemerintah tidak akan mengubah ketentuannya. Menurut Bayu, selama ini penerapan sertifikasi SVLK yang berlaku saat ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).