KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat denda kepada 11 perusahaan sebagai sanksi atas ketidakpatuhan terhadap aturan penyaluran biodiesel 20% atau B20, pada awal pekan ini. Atas pelanggaran yang dilakukan selama September-Oktober 2018 itu, total denda dari sanksi tersebut ditaksir sekitar Rp 360 miliar. “Jumat saya teken suratnya. Nilainya Rp 360 miliar-an,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Senin (17/12).
11 perusahaan tak taat aturan B20 didenda Rp 360 miliar, termasuk Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat denda kepada 11 perusahaan sebagai sanksi atas ketidakpatuhan terhadap aturan penyaluran biodiesel 20% atau B20, pada awal pekan ini. Atas pelanggaran yang dilakukan selama September-Oktober 2018 itu, total denda dari sanksi tersebut ditaksir sekitar Rp 360 miliar. “Jumat saya teken suratnya. Nilainya Rp 360 miliar-an,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Senin (17/12).