KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama yang akan berlangsung pada akhir Oktober mendatang. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul kekhawatiran peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia saat libur panjang nanti. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. "Sehubungan dengan hal tersebut, agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil sejumlah langkah," ujar Tito sebagaimana dikutip dari lembaran SE yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
11 Pesan Mendagri untuk kepala daerah menjelang libur panjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama yang akan berlangsung pada akhir Oktober mendatang. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul kekhawatiran peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia saat libur panjang nanti. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. "Sehubungan dengan hal tersebut, agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil sejumlah langkah," ujar Tito sebagaimana dikutip dari lembaran SE yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2020).