KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya penambahan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026 per April 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap 1 untuk 2026. "Jumlahnya bertambah satu dari bulan sebelumnya," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
110 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya penambahan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026 per April 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap 1 untuk 2026. "Jumlahnya bertambah satu dari bulan sebelumnya," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: