KONTAN.CO.ID - Sebanyak 11.014 nama dicoret dari penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan II 2026. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar mengatakan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan pada pembaharuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. Data DTSEN terbaru menunjukkan sebanyak 11.014 orang mengalami peningkatan kondisi ekonomi keluarga, sehingga tidak lagi berhak menerima bansos. “Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2026).
- Cek lewat laman Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel seluler
- Masukkan NIK ke dalam kolom yang tersedia
- Lengkapi kode huruf yang tertera di kotak verifikasi
- Klik tombol refresh jika kode huruf tidak terbaca
- Setelah itu, klik “Cari Data" untuk memunculkan status penerimaan.
- Tunggu hingga sistem data akan menampilkan hasil nama yang dimasukkan.
- Jika terdaftar, informasi jenis bantuan dan periode penyaluran akan ditampilkan.
- Install aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau AppStore
- Kemudian, buat akun baru apabila belum memiliki akun
- Isi data diri yang meliputi nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, email, hingga password
- Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP
- Kemudian, klik “Buat Akun Baru” dan tunggu hingga verifikasi data.
- Login dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama sesuai KTP
- Lalu, klik “Cari Data”.
- Tunggu hingga sistem akan menampilkan daftar penerima bantuan beserta jenis dan periode pencairannya.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
- Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
- Pelajar SMA sederajat: Rp 500.000
- Pelajar SMP sederajat: Rp 375.000
- Pelajar SD sederajat: Rp 225.000.