JAKARTA. PT Timah Tbk menyatakan memiliki 112 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar areal tambangnya di tiga provinsi, yakni Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau. Seluruh IUP PT Timah diterbitkan pada era perubahan kuasa pertambang (KP) menjadi rezim IUP. Dari jumlah tersebut hanya satu perusahaan yang dokumen IUP-nya sudah dipegang oleh pemerintah pusat alias Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kata lain, masih sebanyak 111 IUP yang dokumennya masih dipegang oleh daerah sampai saat ini. "Satu IUP yang menjadi kewenangan pusat karena memang wilayah tambangnya terletak lintas provinsi, yakni di antara Riau dan Kepulauan Riau," kata Agung Nugroho, Corporate Secretary Timah ketika dihubungi KONTAN, KamisĀ (30/4).
111 dokumen IUP PT Timah masih dipegang daerah
JAKARTA. PT Timah Tbk menyatakan memiliki 112 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar areal tambangnya di tiga provinsi, yakni Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau. Seluruh IUP PT Timah diterbitkan pada era perubahan kuasa pertambang (KP) menjadi rezim IUP. Dari jumlah tersebut hanya satu perusahaan yang dokumen IUP-nya sudah dipegang oleh pemerintah pusat alias Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kata lain, masih sebanyak 111 IUP yang dokumennya masih dipegang oleh daerah sampai saat ini. "Satu IUP yang menjadi kewenangan pusat karena memang wilayah tambangnya terletak lintas provinsi, yakni di antara Riau dan Kepulauan Riau," kata Agung Nugroho, Corporate Secretary Timah ketika dihubungi KONTAN, KamisĀ (30/4).