KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 160 orang di antaranya menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12). Sedangkan, sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana . "Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/12). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly mengatakan bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
11.232 narapidana mendapat remisi Natal, 160 orang di antaranya langsung bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 160 orang di antaranya menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12). Sedangkan, sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana . "Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/12). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly mengatakan bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.