JAKARTA. Sampai hari ini, pemerintah mencatat ada 117 pemerintah daerah yang belum menyampaikan data belanja, posisi kas dan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bulan Mei 2016. Padahal seharusnya, paling lambat tanggal 9 Juni, daerah-daerah itu harus sudah melaporkannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 235/PMK.07/2015 tentang konversi penyaluran dan bagi hasil dan dana alokasi umum dalam bentuk nontunai. PMK itu dikeluarkan karena banyak daerah yang menyimpan dananya di bank dalam jumlah yang tidak wajar. Daerah yang memiliki dana tidak wajar di rekeningnya, akan mendapatkan hukuman berupa penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai. Nah, untuk mengetahui posisi dana setiap bulannya, pemerintah mewajibkan setiap daerah melaporkan data-data tadi.
117 Daerah belum serahkan laporan anggaran
JAKARTA. Sampai hari ini, pemerintah mencatat ada 117 pemerintah daerah yang belum menyampaikan data belanja, posisi kas dan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bulan Mei 2016. Padahal seharusnya, paling lambat tanggal 9 Juni, daerah-daerah itu harus sudah melaporkannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 235/PMK.07/2015 tentang konversi penyaluran dan bagi hasil dan dana alokasi umum dalam bentuk nontunai. PMK itu dikeluarkan karena banyak daerah yang menyimpan dananya di bank dalam jumlah yang tidak wajar. Daerah yang memiliki dana tidak wajar di rekeningnya, akan mendapatkan hukuman berupa penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai. Nah, untuk mengetahui posisi dana setiap bulannya, pemerintah mewajibkan setiap daerah melaporkan data-data tadi.