118 kontainer daging sapi tertahan di Priok



JAKARTA. Berdasarkan informasi pihak Bea Cukai, saat ini terdapat 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang masih tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok. Kontainer milik perusahaan dengan inisial PT. KSU tersebut tertahan karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan belum diperbolehkan keluar wilayah kepabeanan oleh Badan Karantina sampai PT. KSU mendapat izin dari Kemendag. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh menjelaskan, bahwa alokasi impor PT. KSU pada Semester II Tahun 2012 hanya sebesar 300 ton, sedangkan pada Semester I Tahun 2012 alokasi impornya sebesar 500 ton dan telah direalisasikan oleh perusahaan bersangkutan.

Sebagai ilustrasi, sebanyak 35 dari 118 kontainer tersebut berukuran 40 feet, sementara sisanya 83 kontainer berukuran 20 feet. Jika rata-rata kontainer ukuran 40 feet berisi sekitar 26-30 ton dan kontainer 20 feet berisi sekitar 20-22 ton, maka tonase keseluruhan daging sapi impor tersebut berjumlah antara 2.570-2.876 ton. “Jumlah ini jelas jauh melampaui alokasi impor yang diizinkan Kemendag untuk PT. KSU. Ini menunjukkan perusahaan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki SPI sesuai dengan yang telah diterbitkan oleh Kemendag,” ujar Deddy dalam siaran persnya (23/8). Terkait dengan permasalahan tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah meminta Balai Besar Karantina Pertanian di Tanjung Priok untuk mengklarifikasi kesesuaian dokumen karantina daging tersebut dan pihak karantina telah menjelaskan bahwa daging yang masuk tersebut diragukan keabsahan Surat Persetujuan Impor (SPI)-nya. Dengan kondisi tersebut, pihak karantina tidak dapat menerbitkan Dokumen Kekarantinaan yaitu KH5 (ijin bongkar dan KH7 (izin pemasukan ke instalasi karantina sementara/IKHS). Dokumen tersebut merupakan dokumen Lartas yang harus dimasukkan (upload) ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk selanjutnya diproses secara administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.