12 asuransi swasta jalankan koordinasi manfaat



JAKARTA. Perusahan asuransi swasta, baik jiwa maupun asuransi umum, kembali melakukan penandatangan koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terdapat dua belas perusahaan asuransi swasta yang baru-baru ini melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama COB. Direktur Utama Fachmi Idris pun menyatakan apreasiasinya terhadap perusahaan asuransi swasta yang mau ikut dalam skema COB ini.Kedua belas perusahaan asuransi swasta tersebut yaitu PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asauransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Tafakul Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia dan PT Asuransi Multi Artha Guna.Sebelumnya sudah ada tujuh perusahaan asuransi jiwa yang bergabung dalam mekanisme COB ini, yaitu PT Asuransi Jiwa inHealth Indonesia, PT Asauransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial service, PT Lippo Insurance, dan PT Asuransi AXA Financial Indonesia.COB sendiri merupakan proses dimana dua tau lebih penangung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama. Melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam pelayanan non-medis seperti naik kelas perawatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan ekslusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat. Hingga saat ini sudah ada 20 rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang akan melayani peserta COB, seperti RS Siloam Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, dan RS Pantai Indah Kapuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie