JAKARTA. Di awal 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok sejumlah aturan untuk perbankan Indonesia. Salah satunya, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang rencana aksi atau recovery plan bagi bank yang masuk kategori domestic systematically important bank (DSIB) atau bank sistemik. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan menyampaikan, recovery plan merupakan rencana aksi yang harus disusun oleh bank-bank yang termasuk dalam DSIB. Isi recovery plan ini seperti bagaimana cara bank menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan. Misalnya, andai bank sedang kesulitan permodalan maka langkah pertama yang dilakukan bank pertama kali adalah komitmen pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambahkan modal. Langkah kedua, PSP dapat mengundang strategic investor untuk menambah modal. Langkah akhir, mengkonversi jenis utang tertentu menjadi modal.
12 bank sistemik wajib bentuk recovery plan
JAKARTA. Di awal 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok sejumlah aturan untuk perbankan Indonesia. Salah satunya, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang rencana aksi atau recovery plan bagi bank yang masuk kategori domestic systematically important bank (DSIB) atau bank sistemik. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan menyampaikan, recovery plan merupakan rencana aksi yang harus disusun oleh bank-bank yang termasuk dalam DSIB. Isi recovery plan ini seperti bagaimana cara bank menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan. Misalnya, andai bank sedang kesulitan permodalan maka langkah pertama yang dilakukan bank pertama kali adalah komitmen pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambahkan modal. Langkah kedua, PSP dapat mengundang strategic investor untuk menambah modal. Langkah akhir, mengkonversi jenis utang tertentu menjadi modal.