KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan fokus melakukan analisa terhadap debitur yang sudah direstrukturisasi untuk melihat apakah memang akan membutuhkan perpanjangan relaksasi lagi adanya keputusan Otorita Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang POJK 11 hingga Maret 2022. Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri mengatakan, perpanjangan tenor restrukturisasi hanya akan diberikan kepada debitur yang memang masih bisa bangkit. Sedangkan yang sudah kelihatan tidak bisa bangkit lagi akan langsung diturunkan menjadi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Ia menambahkan, ada sekitar 10%-11% dari debitur yang sudah direstrukturisasi Bank Mandiri memiliki risiko sangat tinggi saat ini.
11% Debitur Bank Mandiri yang direstrukturisasi sulit bangkit, berpotensi jadi NPL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan fokus melakukan analisa terhadap debitur yang sudah direstrukturisasi untuk melihat apakah memang akan membutuhkan perpanjangan relaksasi lagi adanya keputusan Otorita Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang POJK 11 hingga Maret 2022. Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri mengatakan, perpanjangan tenor restrukturisasi hanya akan diberikan kepada debitur yang memang masih bisa bangkit. Sedangkan yang sudah kelihatan tidak bisa bangkit lagi akan langsung diturunkan menjadi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Ia menambahkan, ada sekitar 10%-11% dari debitur yang sudah direstrukturisasi Bank Mandiri memiliki risiko sangat tinggi saat ini.