KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya 12 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) untukĀ melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tuduhan kartel perdagangan daging sapi impor di wilayah Jabodetabek periode 2013-2015 akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menguatkan putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015. Ini berarti, putusan KPPU menghukum 12 perusahaan penggemukan sapi dikuatkan di tingkat keberatan di Pengadilan Negeri, serta kasasi dan PK di MA. "Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59,6 miliar," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih akhir pekan lalu.
12 Feedloter wajib bayar denda KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya 12 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) untukĀ melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tuduhan kartel perdagangan daging sapi impor di wilayah Jabodetabek periode 2013-2015 akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menguatkan putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015. Ini berarti, putusan KPPU menghukum 12 perusahaan penggemukan sapi dikuatkan di tingkat keberatan di Pengadilan Negeri, serta kasasi dan PK di MA. "Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59,6 miliar," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih akhir pekan lalu.