12 Jam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Ini Kata Eks Mendag Lutfi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi selesai diperiksa oleh penyidik Diktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (22/6) selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 09.10 WIB hingga 21.11 WIB.

Seusai diperiksa Lutfi enggan memberi pernyataan lebih terkait dengan hasil pemeriksaan. Dia menyatakan telah menjawab pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.

“Saya berterima kasih juga kepada media dari jam 9 pagi telah menunggu, tetapi saya tidak tanya jawab. Terkait dengan materinya silahkan bertanya langsung kepada penyidik,” kata Lutfi kepada wartawan, Rabu (22/6).


Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Selama 12 Jam Terkait kasus Korupsi Minyak Goreng

Lutfi hanya menjelaskan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan pernyataan yang selama ini dia tahu dan dengar selama masih menjabat sebagai menteri perdagangan.

“Pada hari ini saya menjalankan kewajiban saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum dan memenuhi panggilan sebagai saksi di kejaksaan. Saya sudah datang tepat waktu dan semua pertanyaan sudah saya jawab dengan sebenar-benarnya,” tutur dia.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng, Kejagung Panggil Mantan Mendag M Lutfi Besok (22/6)

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Sebelum memeriksa Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/6/) kemarin. Keduanya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati