JAKARTA. Pemerintah memastikan, mulai tanggal 12 Januari 2014 nanti, pukul 00.00 Bea Cukai akan melarang ekspor atas mineral mentah. Menurut Wakil Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, pihaknya sudah menginstruksikan semua Kantor Wilayah Bea Cukai untuk melakukan tersebut. Hal itu dilakukan, terkait dengan mulai berlakunya Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Dalam beleid tersebut, segala ekspor minerba dalam bentuk mentah dilarang dilakukan. “Pokoknya yang mentah jangan tidak boleh dikirim,” tegas bambang, Jumat (10/1) di Jakarta. Nah, untuk melaksanakan aturan tersebut rencananya pemerintah akan melakukan revisi atas Peraturan Menteri (Permen) No. 20 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010. Namun Bambang mengaku pihaknya belum memberikan sosialisasi ke seluruh pelabuhan mengenai kadar pemurnian yang boleh lolos untuk diekspor.
12 Januari Bea Cukai larang ekspor mineral mentah
JAKARTA. Pemerintah memastikan, mulai tanggal 12 Januari 2014 nanti, pukul 00.00 Bea Cukai akan melarang ekspor atas mineral mentah. Menurut Wakil Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, pihaknya sudah menginstruksikan semua Kantor Wilayah Bea Cukai untuk melakukan tersebut. Hal itu dilakukan, terkait dengan mulai berlakunya Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Dalam beleid tersebut, segala ekspor minerba dalam bentuk mentah dilarang dilakukan. “Pokoknya yang mentah jangan tidak boleh dikirim,” tegas bambang, Jumat (10/1) di Jakarta. Nah, untuk melaksanakan aturan tersebut rencananya pemerintah akan melakukan revisi atas Peraturan Menteri (Permen) No. 20 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010. Namun Bambang mengaku pihaknya belum memberikan sosialisasi ke seluruh pelabuhan mengenai kadar pemurnian yang boleh lolos untuk diekspor.