JAKARTA. Pemerintah memastikan menjalankan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara tepat waktu. Amanat tersebut adalah wajib mengekspor bahan mineral olahan. Artinya, pemerintah akan melarang ekspor menjual mineral mentah ke luar negeri, mulai 12 Januari 2014. Untuk menjalankan amanat itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Bea Cukai untuk menutup jalur ekspor bahan mineral mentah. "Tepat mulai pukul 00.00 tanggal 12 Januari, Bea Cukai tidak lagi mengizinkan semua ekspor mineral mentah," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (10/1). Terkait kabar adanya pengecualian terhadap pengusaha pertambangan tertentu agar tetap bisa mengekspor mineral mentah, Bambang enggan menjelaskan. Menurutnya, masalah ini akan terselesaikan setelah pemerintah merevisi sejumlah aturan turunan UU 4/2009. Aturan turunan itu antara lain Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2013 tentang peningkatan nilai tambah bahan mineral. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
12 Januari, dilarang ekspor mineral mentah
JAKARTA. Pemerintah memastikan menjalankan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara tepat waktu. Amanat tersebut adalah wajib mengekspor bahan mineral olahan. Artinya, pemerintah akan melarang ekspor menjual mineral mentah ke luar negeri, mulai 12 Januari 2014. Untuk menjalankan amanat itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Bea Cukai untuk menutup jalur ekspor bahan mineral mentah. "Tepat mulai pukul 00.00 tanggal 12 Januari, Bea Cukai tidak lagi mengizinkan semua ekspor mineral mentah," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (10/1). Terkait kabar adanya pengecualian terhadap pengusaha pertambangan tertentu agar tetap bisa mengekspor mineral mentah, Bambang enggan menjelaskan. Menurutnya, masalah ini akan terselesaikan setelah pemerintah merevisi sejumlah aturan turunan UU 4/2009. Aturan turunan itu antara lain Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2013 tentang peningkatan nilai tambah bahan mineral. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.